Rasulullah SAW bersabda : “Haji yang mabrur tidak mempunyai balasan, melainkan surga”. (Muttafaq Alaih)......Rasulullah SAW bersabda : “Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari halangan yang akan merintanginya”. (HR Ahmad). ........Rasulullah SAW bersabda : “Umrah ke umrah lainnya adalah penghapus dosa-dosa diantara keduanya dan haji yang mabrur tidak mempunyai balasan kecuali surga”. (HR Bukhari)

Senin, 08 Maret 2010

PANDUAN DAN TIPS UMRAH HAJI

MANASIK UMRAH
1. MIQOT
Secara harfiah berarti batas atau garis antara boleh dan tidak, atau perintah mulai dan berhenti, yaitu kapan mulai melafazkan niat untuk memasuki tanah suci.
Miqat dibagi menjadi 2 bagian :
• MIQAT ZAMANI
Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, atau kapan, pada tanggal dan bulan-bulan apa hitungan Haji itu ? Miqat Zamani disebutkan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 189 dan 197. Pada ayat pertama menjelaskan tentang bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan miqat bagi jamaah Haji. Ayat kedua menerangkan bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haji adalah: Syawal, Dzulkaidah, dan Dzulhijjah.
• MIQAT MAKANI
Miqat yang berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus memulai niat Ihram sebelum melintasi tanah haram dengan niat hendak melaksanakan ibadah Umrah atau ibadah Haji.
NAMA - NAMA MIQAT MAKANI :
• Dzul Halifah : Adalah miqatnya penduduk MADINAH dan orang-orang yang datang melewatinya, tempat itu sekarang dinamakan “Bir ‘Ali”, sekitar 450 KM dari Mekah al-Mukarramah.
• Al-Juhfah : Adalah miqatnya penduduk Syam, Maroko, Mesir dan orang-orang yang melewatinya, tempat ini berada di dekat kota ‘Rabig’. Jauhnya sekitar 183 KM dari kota Mekah.
• Qornul Manazil : Adalah miqatnya penduduk najed dan orang-orang yang melewatinya. Sekarang dinamakan “Sail al-Kabir”, 75 KM dari Mekkah.
• Yalamlam : Adalah miqatnya penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya. Sekarang manusia berihram dari Assa’diyah, 92 KM dari Mekkah. Jamaah Indonesia yang langsung menuju Makkah, menggunakan Miqot ini untuk memulai berihram.
• Dzat ‘Irqin : Adalah miqatnya penduduk ‘Iraq’ dan orang-orang yang melewatinya. Lokasi berjarak 94 KM dari Mekkah.


2. IHRAM
Berihram adalah pekerjaan pertama dalam melaksanakan haji maupun umrah yaitu proses dalam memasuki ibadah haji maupun umrah. Waktu untuk melaksanakan umrah adalah kapan saja sepanjang tahun selain musim haji, adapun waktu untuk haji adalah dibulan-bulan haji, yaitu: Bulan Syawal, Dzul Qo’dah dan sepuluh hari diawal bulan Dzulhijjah
Rukun haji dan umrah dimulai dengan ihram dari miqat…apabila jama’ah haji atau umrah telah tiba di miqat, baik itu melalui darat maupun udara atau yang sejenisnya maka mereka hendaknya segera mandi dan memakai wangi-wangian (secukupnya). Kemudian bagi pria menggunakan dua kain ihram putih dan bersih; satu sebagai sarung dan satunya lagi sebagai selendang. Adapun bagi wanita tidak ada pakaian yang disunahkan untuk berihram, tapi cukup mereka mengenakan pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuh serta auratnya, dengan catatan tidak penuh hiasan.
Kemudian melantunkan niat berihram untuk berumrah maupun untuk berhaji dengan ucapan :
Yang ber-Umrah : “Labbaika Umrotan”(Aku penuhi panggilan Mu untuk umrah).
Yang haji Tamattu : “Labbaika Umrotan Mutamatti’an biha ila al-hajj” (Aku penuhi panggilanMu untuk umrah dan tamattu hingga haji).
Yang berhaji Qiran : “Labbaika Umrotan wa hajjan” (Aku penuhi panggilanMu untuk umrah dan haji).
Yang berhaji Ifrad : “Labbaika Hajjan” (Aku penuhi panggilanMu untuk haji).
Tatkala memulai melantunkan niat berihram itu, berarti telah mengikrarkan diri untuk melaksanakan niat dalam hati untuk beribadah dan menjauhi segala larangan-larangan yang terkait ketika menggunakan Ihram. Kemudian memperbanyak talbiyah. Untuk bacaan talbiyah disarankan bagi jamaah laki-laki melantunkan talbiyah dengan suara yang agak keras sementara wanita tidak.
SEBELUM BERIHRAM:
Dianjurkan berbuat hal-hal dibawah ini :
• Memotong kuku, kumis, membersihkan bulu ketiak dan bulu-bulu disekitar kemaluan
• Menyiram seluruh badan, kalau mungkin, dan tidak mengapa kalau tidak mandi.
• Laki-laki melepas seluruh pakaian yang berjahit, kemudian mengenakan kain ihram.
• Wanita melepas kain cadar yang ada di wajahnya…dan mengenakan kerudung yang dapat menutupi kepala dan sebagian mukanya (menghindari pandangan) dari laki-laki yang bukan muhrimnya.
• Setelah mandi, disunatkan untuk memakai wewangian dibadan secukupnya saja.
• Kemudian berniat untuk memasuki ibadahnya, kalau sudah niat memasuki ibadah, berarti telah berihram, kendati belum melafadzkan. Disarankan melafadzkan niat ihramnya itu setelah shalat fardhu. Apabila seseorang beribadah haji atau umrah mewakili orang lain, maka ia berniat atas yang diwakili itu dengan ucapan: ”Labbaika Allahumma ’An Fulan..” (Aku penuhi panggilanMu Ya Allah atas Si Fulan).


BATAS MULAI BERIHRAM:
1. Dzul Halifah 2. Al-Juhfah 3. Qornul Manazil
4. Yalamlam 5. Dzat ‘Irqin
Kewajiban bagi yang melewati tempat-tempat diatas bagi yang hendak melaksanakan haji ataupun umrah adalah berihram, bagi yang melampaui dengan sengaja tanpa berihram wajib kembali ketempat itu dan mengambil ihram darinya. Kalau tidak, maka baginya kewajiban membayar ‘dam’ seekor kambing yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada fakir miskin setempat.
Rasulullah SAW bersabda: “Dia (miqot-miqot) itu untuk penduduknya dan orang yang datang melewatinya yang hendak melaksanakan haji dan umrah”.
Penduduk Mekkah, berihram dari Makkah untuk melaksanakan haji, sedang untuk umrah mereka berihram dari tanah halal diluar batas tanah haram, seperti Tan’im. Adapun penduduk yang tinggal di dalam area miqot, seperti penduduk Jeddah, Mustaurah, Badar, Bahrah, Umu Sulem, Syaro’i’ dll, mereka berihram dari tempat tinggalnya.
“Tempat tinggal mereka itu merupakan miqot bagi mereka semua” (Al-hadits).
LARANGAN DALAM BERIHRAM
Setelah berihram dari miqot seorang haji atau umrah dilarang hal-hal dibawah ini:
• Mencabut/mencukur rambut atau bulu badan, memotong kuku dengan sengaja.
• Dalam kondisi berihram, dilarang memakai wangi-wangian dibadan dan dipakaian, tetapi wangi bekas pemakaian sebelum berihram dibadan tidak masalah.
• Seorang muslim yang sedang berihram, dilarang berburu binatang darat, baik itu dengan membunuh maupun mengusirnya, dilarang juga membantu aktifitas berburu tersebut, dalam area tanah suci.
• Seorang muslim yang berihram maupun tidak, dilarang menebangi pepohonan tanah haram dan tumbuhannya yang tumbuh tanpa dipelihara manusia.
• Seorang muslim yang berihram maupun tidak, tidak boleh mengambil barang temuan, baik itu yang berupa uang, emas, perak dan lain-lain ditanah haram, kecuali untuk diumumkan.
• Melamar perempuan atau aqad nikah untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, begitu juga bersetubuh, bercumbu rayu yang di barengi dengan syahwat. Sebagaimana hadits Usman ra. Bahwa Nabi SAW bersabda, “Seorang dalam keadaan ihram itu tidak boleh menikah dan tidak boleh juga menikahkan serta melamar”.
• Wanita dalam keadaan ihram dilarang memakai kaos tangan dan menutup wajahnya, kecuali dihadapan laki-laki asing ia harus menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya seperti ketika tidak berihram.
• Dalam kondisi berihram seseorang pria dilarang menutup kepalanya dengan kain ihram maupun peci, topi, sorban, imamah, dll.
• Seorang dalam kondisi berihram seorang pria dilarang mengenakan pakaian berjahit diseluruh tubuhnya maupuan disebagiannya seperti pakai celana, baju, topi atau kaos kaki serta sepatu kecuali khuffain.

HAL–HAL YANG DIPERBOLEHKAN SAAT IHRAM
• Memakai jam tangan, handphone, kaca mata dan ikat pinggang.
• Memakai cincin dan sandal atau membalut luka dengan perban.
• Berteduh dari matahari dibawah payung maupun atap mobil atau membawa barang diatas kepala.
• Membasahi kepala dan badan kendati rontok rambutnya yang tidak disengaja tidak apa-apa.
• Mengganti kain ihram maupun membersihkannya.
Note: seandainya seorang sedang berihram menutup kepalanya karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka ia segera melepas tutup itu ketika ingat atau mengetahui hukumnya.
3. THAWAF
Dalam pengertian umum ibadah thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dimana putaran pertama dengan lari-lari kecil (jika mungkin), dan selanjutnya dengan berjalan biasa, thawaf dimulai dan berakhir di garis sejajar dengan batas Hajar Aswad. Posisi ka’bah ketika Thawaf adalah disebelah kiri tubuh kita.
Thawaf Rasulullah SAW, dari Ibnu Umar RA menceritakan ;
“Dahulu apabila Rasulullah melaksanakan thawaf yang pertama (Qudum, atau selamat datang), beliau berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran selanjutnya”.
Thawaf terdiri dari empat macam yaitu Thawaf Ifadah, Thawaf Qudum, Thawaf Wada dan Thawaf Sunat .
• THAWAF IFADHAH : Semua ulama menetapkan bahwa Thawaf Ifadhah adalah rukun haji tidak boleh di tinggalkan karena dapat membatalkan haji. Thawaf ini juga disebut Thawaf Ziarah atau Thawaf Rukun.
• THAWAF QUDUM : Disebut juga Thawaf Dukhul yaitu thawaf pembukaan atau Thawaf selamat datang yang dilakukan pada waktu jama’ah baru tiba di Mekah. Rasul setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan thawaf sebagai ganti shalat tahiyyatul masjid. Maka thawaf inipun disebut juga Thawaf Masjidil Haram.
• THAWAF WADA’ : Dilakukan pada saat akan meninggalkan Mekah yang biasanya dilakukan untuk menghormati Baitullah karena akan berpisah. Hukum Thawaf Wada adalah wajib, sehingga kalau tidak dikerjakan wajib membayar dam (menyembelih kambing). Thawaf ini di sebut juga Thawaf Perpisahan. Thawaf wada’ merupakan penutup dari kewajiban – kewajiban haji yang seorang haji wajib melakukannya sebelum pergi menuju negerinya atau meninggalkan kota Mekkah.
Rasulullah saw yang bersabda :

“Janganlah seseorang diantara kalian itu pergi (meninggalkan Mekkah) sampai penutupannya itu di ka’bah”.
“Tiada ampunan meninggalkan thawaf wada’ kecuali bagi yang sedang haid maupun nifas”.
• THAWAF SUNAT : Adalah thawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, thawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid . Thawaf sunat inilah yang di maksud atau di sebut Thawaf Tathawwu’.
4. SA‘I
Sa’i adalah suatu ibadah yang mengikuti tapak tilas isteri Nabi Ibrahim (Hajar) yang mencari air untuk minum putranya yang kehausan, dengan berlari-lari dari bukit Shafa kebukit Marwah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah pada hitungan ke-7 dari putaran Sa’i. Panjang jarak antara Shofa dan Marwah ± 405 meter x 7 Putaran, sehingga total putaran yang ditempuh 2.835 meter. Antara Bukit Shafa dan Marwah terdapat Pilar Hijau, yang panjangnya ± 25 meter, diantara kedua Pilar tersebut, disunatkan bagi Jamaah Pria untuk berlari-lari kecil, sedangkan bagi jamaah wanita berjalan biasa.
Fasilitas yang tersedia di tempat Sa’I adalah AC dan kipas angin, air minum zam-zam serta bagi orang yang tidak mampu berjalan ada jalur khusus untuk kursi roda yang berada ditengah.
Orang yang sedang Haid, Nifas dan tidak berwudhu dapat melakukan Sa’i kapan saja. Bukit ini sekarang termasuk bangunan Masjidil Haram, namun hukum kesuciannya tetap berlaku terpisah karena lokasinya diluar Masjidil Haram.
5. TAHALLUL
Menurut bahasa tahallul berarti ‘menjadi boleh’ atau ‘diperbolehkan’. Dengan demikian Tahallul ialah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan ketika masih dalam keadaan berihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua mazhab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi’iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al Fath Ayat 27,
Artinya : “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNYA bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekkah lainnya akan memasuki kota Mekkah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. Di balik ‘yang tidak kamu ketahui itu’ Tuhan akan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat”.

MACAM-MACAM TAHALLUL
1. Tahallul Awal
Melepaskan diri dari keadaan ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut :
• Melontar Jumrah Aqabah dan mencukur.
• Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah.
• Tawaf Ifadhah, Sa’i dan mencukur.
2.Tahallul Sani/Kubra
Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara lengkap yaitu sebagai berikut :
• Melontar Jumrah Aqabah
• Bercukur
• Tawaf Ifadhah dan Sa’i















Tips Kesehatan
I. Latar Belakang :
1. Jamaah Umrah Indonesia berasal dari lingkungan wilayah tropis yang berbeda dengan negara tujuan yaitu jazirah Arab yang Subtropik bergurun pasir.
2. Jamaah Umrah Indonesia berada dilingkungan komunitas yang beraneka ragam dan berbeda cultural. Sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan gangguan hubungan psikososial.
II. Hal-Hal yang perlu diperhatikan :
Masalah Kesehatan
1. Insensible Prespirator :
a) Suhu tinggi dan humidity rendah dapat menyebabkan proses evaporasi yang cepat menyebabkan cairan tubuh berkurang secara drastic.
b) Gejala yang ditimbulkan berupa: Dehidrasi tubuh, bibir pecah-pecah, kulit kering, pusing kepala, mual, shock/tidak sadar.
c) Pencegahannya berupa: melindungi tubuh dari sengatan sinar matahari secara langsung seperti:
• Menggunakan Payung dan penutup kepala
• Memperbanyak minum air putih atau air mineral/oralit
• Bila mengalami Shock berat segera berkonsultasi dengan dokter.
2. Sengatan Panas (Heat Stroke)
Pencegahannya:
Melindungi tubuh dari sengatan sinar matahari secara langsung.
3. Trauma Dingin (Hipotermia Sistemik)
a) Penurunan suhu tubuh secara cepat akibat pengaruh suhu dingin.
b) Pencegahannya: Lakukan pemanasan tubuh secara pasif dengan menggunakan selimut, baju hangat dan meminum air hangat.
4. Pengaruh Debu halus padang pasir (SiO2)
a) Sering mengakibatkan gangguan saluran pernafasan bagian atas.
b) Seperti:
• Radang Selaput lendir hidung (Rhinitis)
• Radang tenggorokan (Pharingitis)
• Radang selaput lendir Kelopak mata (Conjunctivitis)
c) Pencegahannya: memelihara dan meningkatkan daya tahan tubuh misalnya dengan menggunakan masker, menggunakan kaca mata, istirahat yang cukup dan mengkonsumsi vitamin.
Tips Keberangkatan
• Disarankan kepada jamaah untuk tiba di Airport paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan.
• Berat barang yang akan dimasukkan kedalam bagasi adalah sebesar 25 kg.
• Dilarang membawa benda-benda cair dalam bentuk botol atau tabung yang melebihi batas 100 ml dalam bagasi maupun handbag.
• Kuncilah barang bagasi, dan simpanlah kunci bagasi anda ditas yang mudah untuk diambil bilamana diperlukan.
• Dilarang membawa makanan ke dalam cabin pesawat.
• Disarankan kepada para jamaah untuk tidak berpergian jauh dari lokasi tempat berkumpul yang telah ditentukan di sekitar area bandara Soekarno-Hatta.
• Disarankan bagi seluruh jamaah untuk memakai seragam.
• Semua dokumen yang terkait dengan pemberangkatan (Paspor, Ticket, Boarding Pass, Buku Kesehatan, Fiskal dan Airport Tax) akan dibagikan sebelum keberangkatan setelah pengurusan imigrasi dan boarding selesai.
• Simpanlah barang-barang bawaan yang penting dalam handbag anda seperti: obat-obatan yg biasa dikonsumsi, perhiasan, dll.
• Perhatikan dengan seksama barang bawaan anda, jangan sampai tertinggal.
• Gunakanlah selalu ID Card/tanda pengenal diri anda kemanapun anda berpergian selama di Tanah Suci.
• Untuk komunikasi telepon dari Saudi Arabia ke Indonesia dengan menggunakan kode negara : 062 /+62 + kode area + nomor telepon contoh: 06221-79195809. Untuk sambungan ke telepon selular, kode negara + nomor Hp, contoh: 062813 18160894.
• Bawalah uang dalam jumlah yang tidak terlalu banyak untuk menghindari kehilangan baik diperjalanan maupun ketika ditanah suci.